Pertanyaan: Mohon penjelasan. Ada suatu daerah mengadakan perlombaan. Hadiahnya diambilkan dari iuran peserta lomba. Pertanyaan saya, bagaimanakah hukum perlombaan tersebut? Jawaban: Apabila hadiah diambil dari iuran semua peserta lomba, maka hukumnya haram, karena hakikat perlombaan tersebut adalah perjudian (qimar), baik …